Jaksa Penuntut dan Pengacara tersangka Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022), pukul 10:30 WIB.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Saksi Mahkota Agus Nurpatria Dicecar Hakim, 20 Tahun Jadi Polisi Nalurinya Dipertanyakan

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota terhadap kedua terdakwa, yakni Arif Rachman Arifin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Hakim anggota Djuyamto lantas mencecar saksi mahkota Arif Rachman terkait nalurinya sebagai anggota polisi selama lebih kurang 20 tahun.

"Sebenarnya, saudara mengetahui kejanggalan sejak kapan? Di awal saudara menceritakan ketika diperintahkan oleh terdakwa Agus untuk pengamanan autopsi, terus ketemu dengan Kombes Susanto. Kombes Susanto bukan orang Paminal kan?"tanya Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

"Siap," sahut Arif.

"Tapi waktu itu sesuai keterangan saudara, Kombes Susanto itu melarang dan bahkan memerintahkan untuk menghapus dokumen-dokumen ya. Sebelum itu, apakah saudara sempat mengambil dokumen?"cecar hakim lagi.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral