- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Saksi Mahkota Agus Nurpatria Dicecar Hakim, 20 Tahun Jadi Polisi Nalurinya Dipertanyakan
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota terhadap kedua terdakwa, yakni Arif Rachman Arifin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Hakim anggota Djuyamto lantas mencecar saksi mahkota Arif Rachman terkait nalurinya sebagai anggota polisi selama lebih kurang 20 tahun.
"Sebenarnya, saudara mengetahui kejanggalan sejak kapan? Di awal saudara menceritakan ketika diperintahkan oleh terdakwa Agus untuk pengamanan autopsi, terus ketemu dengan Kombes Susanto. Kombes Susanto bukan orang Paminal kan?"tanya Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).
"Siap," sahut Arif.
"Tapi waktu itu sesuai keterangan saudara, Kombes Susanto itu melarang dan bahkan memerintahkan untuk menghapus dokumen-dokumen ya. Sebelum itu, apakah saudara sempat mengambil dokumen?"cecar hakim lagi.
Menurut Arif Rachman, dirinya sempat mengambil beberapa dokumen dan menghapusnya.
Namun, dia menyebutkan pengakuan Arif Rachman tersebut menimbulkan kejanggalan.
"Itu justru menimbulkan pertanyaan bagi saya. Saudara kan ditugaskan dalam konteks pengamanan autopsi karena saudara seorang Paminal. Bagaimana saudara nanti akan melaporkan kepada pimpinan. Jadi, mestinya saudara sudah bisa yahu ada yang tidak benar di sini, betul tidak?" tanya hakim.
"Jadi, pada saat itu disampaikan oleh Pak Agus koordinasi dengan Pak Santo. Segala sesuatunya nanti kita dari Pak Santo pelaporannya pun nanti satu pintu. Ada perintahnya begitu," jawab Arif.
Hakim Djuyamto lantas menanyalan naluri Arif Rachman sebagai seorang anggota polisi yang seharusnya mengetahui ada kejanggalan dalam perintah tersebut.
"Saya tanya saudara jujur saja pernah menjadi Kapolres dua kali di Karawang dan Jember. Naluri sebagai seorang penyidik ketika seperti itu saudara sudah muncul apa belum?"tanya hakim.
"Jujur waktu itu belum karena nggak tahu kejadiannya apa," sahut Arif Rachman.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Turut Disidang
Selain digelarnya sidang Ferdy Sambo hari ini, Kamis (22/12/2022), terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga turut disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi.
Sementara itu, untuk sidang Ferdy Sambo, agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku pihaknya bakal menghadirkan dua saksi meringankan kedua terdakwa.
"Dua saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Yang Mulia," jawab Arman.
Adapun saksi ahli yang rencananya bakal dihadirkan pihak Ferdy Sambo belum terkonfirmasi secara utuh.
Sebab, salah satu kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, baru mengatakan soal jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan.
Namun, Rasamala enggan mengungkap siapa saja yang akan menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Dua saksi ahli," ungkap Rasamala seusai dihubungi, Kamis (22/12/2022). (lpk/nsi/muu)