Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Putri Candrawathi, bersama Saksi Ahli, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022), pukul 10:30 WIB.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Putri Candrawathi dan Sambo Sengaja Ungkit Perkosaan, Pakar Psikologi Forensik Ingatkan Hal Ini

Jumat, 23 Desember 2022 - 01:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ingatkan jaksa penuntut umum (JPU) soal klaim pemerkosaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Menurutnya JPU mempunyai misi memberatkan terdakwa, dan tidak terjebak klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan pembunuhan Brigadir J.

"Jadi, ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut," kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2022).

Sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki pekan kedelapan, mengagendakan keterangan saksi ahli dari JPU. Saksi yang dihadirkan mulai ahli pidana, psikologi forensik, dan lainnya.

Menurut Reza Indragiri, jika ahli didatangkan oleh JPU, pertanyaan-pertanyaan dari para penuntut umum itu semestinya memojokkan terdakwa.

Namun, bila saksi ahli yang dilibatkan dalam perkara ini adalah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dia mengingatkan kepada JPU dan hakim tidak terjebak dengan paradoks yang terjadi dari pemeriksaan saksi ahli tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
Viral