- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jaksa Perkara Ferdy Sambo Mulai "Tumbang", Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya bisa menghadirkan bukti terkait kekerasan seksual tersebut.
"Kasus-kasus kekerasan seksual dalam perspektif (victimology) itu sering kali terjadi di ruang-ruang privat sehingga apa pasti harus miliki bukti. Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum nggak ada gimana?," tambahnya.
Menurut Mahrus, visum terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya menjadi bukti atau menghilangkan tidak ada kejahatan.
Sebab, dia menerangkan kebanyakan korban kekerasan seksual tidak melakukan visum karena butuh keberanian untuk melapor.
"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan. Kenapa? Karena gini, dalam perspektif victimology, korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor," jelasnya.
Ferdy Sambo saat Jalani Sidang PN Jaksel (tim tvOnenews)
Ferdy Sambo Mengaku Terlalu Pede Soal Rekaman CCTV
Pengakuan tersebut terlontar ketika Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota terdakwa Chuck Putranto dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Menurut Sambo, dirinya tidak bermaksud untuk memberi perintah mengamankan DVR CCTV pada tanggal 8 dan 9 Juli 2022.