- tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Waspadai! ini 5 Modus Penipuan yang Kerap Mengatasnamakan Bea Cukai
Jakarta - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Hatta Wardhana ungkap ada lima modus yang dilakukan oknum penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Hal ini dikatakan oleh Hatta saat menjadi narasumber di kegiatan Media Briefing yang dilaksanakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
Umumnya kasus terbanyak terjadi pada modus penipuan berkedok online shop.
“Pertama penipuan yang berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri,” kata dia, pada Kamis (22/12/2022).
Kemudian modus romansa, maksudnya terjadi upaya perkenalan melalui internet atau media sosial. Di mana biasanya oknum penipuan akan mencoba melakukan pendekatan secara intens dengan menjanjikan akan mengirim barang atau hadiah kepada korban.
“Tetapi kasus ini, pelaku biasanya tidak secara langsung menjalankan aksinya. Biasa butuh waktu yang tepat,” jelas dia.
Ketiga adalah modus diplomatik yang melakukan penipuan dengan modus akan mengirim barang melalui kiriman atau penumpang diplomatik.
Keempat adalah modus money laundry atau penipuan yang juga memanfaatkan media internet sebagai wadah perkenalan yang kemudian akan datang dengan membawa uang tunai atau mengirim hadiah uang tunai dalam jumlah besar.
“Terakhir itu penipuan menggunakan modus lelang palsu dengan barang seperti barang sitaan Bea Cukai dengan harga miring. Cara ini sering digunakan oknum penipuan,” pungkas dia.
Sebagai informasi, melansir dari data yang dipaparkan Bea Cukai, per Januari-November 2022 ada sebanyak 6.958 laporan dari masyarakat. Bahkan angka ini tertinggi jika dibandingkan empat tahun sebelumnya.
Pada tahun 2018 ada laporan sebanyak 1.463, di tahun 2019 ada 1.501 laporan, alami lonjakan di tahun 2020 saat pandemi sebanyak 3.284, dan kemudian turun di 2021 di angka 2.491 laporan.
Total kerugian Rp 8,3 miliar, ini adalah kerugian di mana korban telah mengirimkan atau transfer uang kepada pelaku penipuan.
Sementara potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,6 miliar. Nah kalau ini kasusnya sebelum korban mengirimkan uang, dia melapor terlebih dahulu kepada Bea Cukai. (agr/put)