Suasana Sidang Kasus Minyak Goreng.
Sumber :
  • tim tvOne/Muhamad Haris

JPU Tuntut Terdakwa Perkara Migor 7 hingga 12 Tahun Penjara 

Jumat, 23 Desember 2022 - 15:29 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara kasus minyak goreng (migor) dengan hukuman 7 hingga 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. Lin Che Wei juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya.  

Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor migor yang merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.  

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Lin Che Wei dengan pidana penjara berupa delapan tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa Kejagung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (23/12/2022). 

Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.  

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.  

Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

“Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp860 miliar,” katanya. 

Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(mhs/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral