Bupati Cianjur Jawa Barat, Herman Suherman, Saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Bancana Gempa Bumi di Kantor Bupati, Rabu (23/11/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Dugaan Penyelewengan Dana Bencana Bupati Cianjur, Anggota Komisi III DPR Prihatin

Selasa, 27 Desember 2022 - 14:24 WIB

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto ikut menyoroti soal dugaan penyelewengan dana bantuan bencana gempa oleh Bupati Cianjur Herman Suherman. Ia mengaku prihatin jika dugaan tersebut terbukti benar.

"Keprihatinan yang sangat mendalam jika benar telah terjadi penyelewengan dan penyimpangan atas bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Jika benar demikian, tentu tindakan demikian adalah moral hazard yang susah diterima dengan akal dan logika sehat," ujar Didik dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022). 

Dia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat itu jika bukti awal yang dirasa cukup. 

"Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggung jawabnya," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke KPK pada 16 Desember 2022 atas dugaan penyelewengan dana bantuan asing korban gempa bumi yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. 

Acsena Humanis Respon Foundation sebagai pelapor menyebut Herman diduga menyelewengkan bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent. 

Adapun bantuan yang diberikan kepada korban gempa bumi berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta batre charge untuk tenda. 

"Bupati memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," katanya dalam keterangannya, Senin (26/12/2022). 

"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," jelas dia. (saa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:31
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
Viral