Sumber :
- tim tvOne/Usep Saripudin
Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis
Selasa, 5 Oktober 2021 - 17:40 WIB
"Mereka mengirimkan barang dengan dimasukkan ke dalam benda yang akan dikirim, misalnya tersangka dapat order lewat IG lalu ia berpura-pura ngirim pakaian dan barang pesanan dimasukan ke dalam lipatan baju itu yang sebelumnya dibungkus rapih," ujar AKBP Harun.
Ketiga remaja tersebut dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.(Usep Saripuddin/put)