Polisi Tunjukkan Barang Bukti Saat Konferensi Pers, Selasa (5/10/21).
Sumber :
  • tim tvOne/Usep Saripudin

Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 17:40 WIB

Bogor, Jawa Barat - Sebuah rumah di kawasan Desa Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung digerebek oleh Satuan Polres Bogor karena diduga memproduksi tembakau sintetis.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika tembakau sintetis yang sebelumnya berhasil diamankan dari enam lokasi yang berbeda," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (5/10).

Dari dalam rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pembuatan tembakau sintetis. Barang bukti yang diamankan terdiri dari: delapan 8 botol besar alkohol, sepuluh kilo gram tembakau kering, timbangan, mesin pengaduk, wajan ukuran besar untuk mengolah, lakban serta kantong plastik kemasan yang sudah di sablon.

"Produk tembakau sintetis yang dibuat pelaku sudah dua tahun disebar ke beberapa wilayah di Bogor, Cianjur, Garut, Bandung, Depok dan lainnya. Cara menjualnya melalui media sosial yang biasa diselipkan ke pakaian atau produk-produk tertentu," jelas Harun

Ketiga tersangka yang ditangkap semuanya berusia 19 tahun. Mereka adalah RAN dan WZ yang berprofesi sebagai tukang sablon, sedangkan MAP merupakan tenaga pemasaran sebuah apartemen di Bandung.

"Mereka melakukan praktek produksi tembakau sintetis ini sudah dua tahun, dengan omset sampai 800 juta, yang dijual per bungkus setelah melalui proses produksi," kata Harun.

Ketiga tersangka menjual tembakau tersebut secara online melalui media sosial Instagram. Kemudian saat pengiriman barang, tersangka mengirim melalui jasa kurir dengan cara dimasukan ke dalam barang yang seolah-olah akan dikirim. 

"Mereka mengirimkan barang dengan dimasukkan ke dalam benda yang akan dikirim, misalnya tersangka dapat order lewat IG lalu ia berpura-pura ngirim pakaian dan barang pesanan dimasukan ke dalam lipatan baju itu yang sebelumnya dibungkus rapih," ujar AKBP Harun.

Ketiga remaja tersebut dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.(Usep Saripuddin/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral