Albert Aries Jadi Saksi Ahli Hukum Pidana Meringankan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Saksi Meringankan Bharada E Beberkan Soal Perintah Jabatan dalam Pasal 51 KUHP, Richard Bernafsa Lega?

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:48 WIB

Jakarta - Juru Bicara (Jubir) RKUHP Baru, Albert Aries menjadi saksi ahli hukum pidana meringankan Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). 

Albert membeberkan tentang perintah jabatan, yakni seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberi perintah penguasa atau pejabat berwenang. 

"Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan. Jika yang ditanyakan pasal tersebut, redaksionalnya ialah tindak pidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan, atau yang diberikan oleh penguasa," kata Albert di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022).  

Albert menjelaskan ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau berjabat berwenang, maka penerima perintah itu dalam keadaan terpaksa. 

Dia menuturkan penerima perintah tersebut menghadapi konflik dalam jiwanya. 

"Di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau melakukan, dia bisa dipidana. Namun, di satu sisi, ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah," jelasnya. 

Albert mengatakan Bharada E berhadapan dengan dua konflik tersebut karena berada dalam perintah jabatan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral