Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Tanggapan Ketua KPU Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Hasyim Asy'ari: Jangan Pernah Sakit Hati

Kamis, 29 Desember 2022 - 17:02 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menanggapi dirinya yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Hasnaeni Moein atau yang akrab dikenal dengan sebutan Wanita Emas terkait dugaan pelecehan seksual.  

Hasyim Asy'ari mengaku dirinya tak terlalu mengambil pusing terkait laporan yang dilayangkan Wanita Emas melalui kuasa hukumnya Farhat Abbas. 

Pasalnya, dirinya mengaku telah bekerja sesuai alur kerja KPU yang telah diatur melalui Undang-Undang (UU) yang berlaku.  

"Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring-miring lalu diadukan ke DKPP menjadi teradu. Diantara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya. Nah ini kan asas akuntabilitas kan di situ, hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan lewat saluran-saluran itu," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (29/12/2022). 

Hasyim menuturkan setiap anggota KPU baik pusat, provinsi hingga kota dan kabupaten tak perlu merasa khawatir akan adanya laporan dari pihak tertentu.  

Menurutnya para komisioner dan anggota KPU semestinya tak banyak mengeluh saat dilaporkan oleh sejumlah pihak saat merasa tak puas akan kebijakan yang diberlakukan.  

"Kami di pimpinan KPU pusat selalu menyampaikan kepada teman-teman di jajaran KPU provinsi, kota, jangan pernah berkecil hati jangan pernah mengeluh dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan," ungkapnya.  

"Karena sudah tahu UU memang itu resikonya yang harus ditanggung. Jadi kalau sudah mau daftar jadi anggota KPU ya jangan kepalang tanggung, kalau sudah basah nyebur sekalian, dan enggak boleh mengeluh. Karena kemudian dapat gugatan atau keluhan lewat saluran-saluran lembaga yang disediakan tadi, karena itu lah salah satu implementasi asas akuntabilitas," pungkasnya. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral