- Pixabay/ Preis_King
Kemendag Berantas 25.653 Konten Dagang di Marketplace: Melanggar Aturan!
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 25.653 tautan konten perdagangan di marketplace atau lokapasar diberantas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini sebagai langkah memperketat pengawasan barang beredar melalui sistem elektronik.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Angrijono mengatakan, maraknya perdagangan melalui sistem elektronik membuat pengawasan barang beredar semakin intens dilakukan.
Dia menyebut, sepanjang tahun 2022 Kemendag telah mengawasi 37.488 tautan perdagangan di lokapasar.
"Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace," kata Veri di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Veri menjelaskan, 25.653 tautan berhasil diturunkan karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selain itu, kata Veri, pelaku usaha juga dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.
Menurut Veri, tautan yang tidak sesuai ketentuan akan berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan secara intensif dan ditindak tegas.
“Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik," ujar Veri.
"Sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” sambungnya.(rpi/muu)