- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Tak Terima Dipecat Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Polri siap hadapi gugatan terdakwa Ferdy Sambo, terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Yang mengejutkan Ferdy Sambo juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ferdy Sambo menggugat Kapolri karena tak terima diberhentikan dengan tak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi atas pemecatannya ke PTUN.
“Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta lantaran tak terima dipecat secara tak Hormat sebagai anggota Polri.