Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Umumkan Pencabutan PPKM, Jumat (30/12/2022).
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Presiden Cabut Status PPKM

Jumat, 30 Desember 2022 - 15:10 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada Jumat (30/12/2022).

“Lewat lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut,” ujar Jokowi dalam siaran pers yang dilakukan secara virtual pada Jumat (30/12/2022).

Pencabutan status PPKM dikatakan Jokowi karena dalam beberapa hari terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali.

"Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," kata Jokowi.

Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Namun Jokowi mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati. 

“Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat namun demikian Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” tegas Jokowi. (mg7/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral