Eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi.
Sumber :
  • Antara

BPN Dukung Pemkab Abdya Bagikan Ribuan HA Lahan Eks HGU Untuk Warga

Rabu, 6 Oktober 2021 - 03:21 WIB

Jakarta, tvOne

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh mendukung rencana pemda  yang akan membagikan ribuan hektare eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya kita siap melakukan eksekusi, apalagi tanah ini dibagikan kepada masyarakat,” kata Kepala BPN Abdya Zulkhaidir, Selasa.

Penegasan ini ia disebutkan saat menghadiri rapat bersama Pemkab Aceh Barat Daya bersama jajaran Forkompimda serta Kepala Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya di Banda Aceh.

Sesuai hasil komunikasi dalam pertemuan tersebut, kata Zulkhaidir, dalam pertemuan tersebut dengan jelas ditegaskan bahwa tanah objek reforma agraria seluas 4.551 hektare di Aceh Barat Daya, tidak ada persoalan secara hukum.

Bahkan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi pada Tanggal 28 September 2020, maka secara otomatis Surat Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU), yang diterbitkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Pertanahan Nasional sudah berlaku.

Sehingga pemerintah daerah sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima.

Agar pembagian eks HGU PT Cemerlang Abadi tersebut sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, maka BPN Aceh Barat Daya harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi, yang sudah berkekuatan hukum secara tetap sesuai putusan majelis hakim pada tanggal 28 September 2020.

Sesuai Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019, surat tersebut berisi persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU oleh perusahaan tersebut, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang di atas lahan seluas 1.902,66 hektare.

“Kami selaku eksekutor, apapun hasilnya siap sukseskan. Kalau, sudah saatnya kita bagi, ya kita bagi-bagi, namun harus selesai dulu calon lokasi, kalau itu sudah selesai, maka saya siap langsung turun ke lapangan,” tegasnya. (umm/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral