Ferdy Sambo saat di Ruang Sidang PN Jaksel.
Sumber :
  • tvOnenews/Muhammad Bagas

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Minggu, 1 Januari 2023 - 19:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo mencabut gugatan di Peradilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum Bapak Ferdy Sambo, saya menyampaikan mencabut gugatan di PTUN terhadap keputusan Presiden Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022," ujar Arman Hanis dalam keterangan resminya.

Arman menjelaskan pihaknya menanggapi respons publik terkait keputusan mencabut gugatan tersebut.

Dia menerangkan, Ferdy Sambo dan keluarga kini menerima putusan PTDH dari Polri.

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukkan dari berbagai pihak, Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desmber 2022," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral