- Antara
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Berhasil Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp1,5 Triliun
Jakarta - Satgassus Pencegahan Korupsi Polri berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp 1,5 triliun sepanjang 2022 dari penanganan kasus korupsi.
"Pada 2022 kami telah menyelesaikan 470 perkara dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil kami selamatkan senilai Rp 1,5 triliun," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).
Sigit menuturkan ada peningkatan penerimaan negara sebesar Rp1,1 triliun.
"Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 1,1 triliun atau 275 persen dari 2021 sebesar Rp 0,4 triliun," tuturnya.
Listyo juga membeberkan pemulihan aset sebesar Rp 1,5 triliun itu merupakan hasil penyitaan aset dari 659 tersangka pada tahap penyidikan. Mulai penyidikan kasus tindak pidana hingga penambangan ilegal.
"Asset recovery senilai Rp 1,5 triliun yang berhasil dilakukan oleh Polri tersebut merupakan hasil penyitaan aset 659 tersangka yang dilakukan pada tahap penyidikan tindak pidana," ujarnya.
"Asset recovery yang dilakukan oleh Polri juga ada yang bersumber dari penyelesaian terkait kejahatan sumber daya alam. Pada 2022 terdapat 659 perkara, baik illegal mining, illegal fishing, maupun illegal logging, dengan penyelesaian sebanyak 399 perkara atau 60,54 persen. Dari berbagai penyelesaian perkara tersebut, Polri berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp 757,5 miliar yang didapatkan dari penyitaan pada proses penyidikan," tambahnya.