Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Kuat Ma'ruf Bisa Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kata Ahli Hukum Pidana

Senin, 2 Januari 2023 - 16:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf bisa dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan Arif sebagai saksi meringankan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1/2023).

Menurut Arif, Kuat Ma'ruf bisa lolos dari pidana jika jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaannya.

"Kalau dakwaan tidak terbukti, ya, konsekuensinya, bila kita lihat KUHAP, ya, bebas," kata Arif.

Arif menekankan terdakwa Kuat Ma'ruf bisa lolos dari dakwaan jaksa bila tidak ditemukan bukti-bukti di persidangan.

Dia mengatakan hal itu bisa saja terjadi bila jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan kepada terdakwa.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral