Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Kuat Ma'ruf Bisa Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kata Ahli Hukum Pidana

Senin, 2 Januari 2023 - 16:26 WIB

Sebab, dia menekankan dalam hukum pidana, para pelaku pembunuhan berencana harus memiliki kepahaman yang sama.

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," sahut Arif.

Selain itu, Arif menekankan pentingnya mengetahui adanya kesepahaman sebelum menentukan dakwaan pembunuhan berencana.

"Tergantung apakah dari semua orang yang ada di situ terjadi kesepahaman yang sama untuk terjadinya kejahatan yang dimaksud. Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ, berarti ada meeting of mind-nya. Berarti dia (Kuat Ma'ruf) turut serta," jelasnya.

Dengan demikian, Arif menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) harus mampu mengungkap keikutsertaan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Dia menuturkan setiap persidangan perlu menemukan bukti-bukti yang dimaksud dalam surat dakwaan.

"Kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," imbuhnya. (lpk/ebs/muu)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
03:02
Viral