- Happy Oktavia
Pengunjung Belum Vaksin Dilarang Masuk Pemkab Banyuwangi
Banyuwangi, Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur memperketat prosedur tamu yang berkunjung. Mereka diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi melalui scan barcode. Jika tak bisa menunjukkan, pengunjung tersebut dilarang masuk.
Layanan scan barcode vaksinasi ditempatkan di pintu masuk dan diawasi petugas Satpol PP. Setiap harinya, seluruh PNS yang akan ngantor diarahkan scan barcode vaksinasi.
“Jadi, setiap pagi, PNS yang akan masuk wajib scan barcode vaksinasi. Termasuk, setiap tamu yang akan berkunjung ke Pemkab,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Mujiono, Rabu (6/10).
Pemkab Banyuwangi mendaftarkan sedikitnya 35 titik layanan publik untuk peralatan scan barcode vaksinasi. Namun, baru terealisasi 15 titik. Alat ini diajukan ke Kementerian Kesehatan.
“Kami sudah perintahkan Dinas Pariwisata berkoordinasi ke pusat. Makin banyak alat ini, akan semakin bagus,” tegasnya.
Meski masuk PPKM level 2, Banyuwangi tetap menggencarkan disiplin protokol kesehatan (prokes). Ini mengantisipasi euforia berlebihan dari masyarakat. Banyak yang menganggap posisi level 2 sudah diperbolehkan berkegiatan normal. Salah satunya hajatan.
“Kami sudah kolaborasi dengan TNI/Polri hingga tingkat desa. Jangan sampai, disiplin prokes kendur karena banyak yang menggelar hajatan,” jelas Mujiono.
Khusus agenda hajatan, tetap mengacu pada aturan yang ada, yakni dilarang berkerumun dan undangan dibatasi.
"Pemkab akan kembali menggencarkan operasi yustisi disiplin prokes ini. Sekaligus tracing dan testing," pungkasnya. (Happy Oktavia/act)