- dok. Polres Metro Jakarta Pusat
Polisi Tetapkan Penculik Malika Sebagai Tersangka, Begini Detik-Detik Penangkapannya
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadap Iwan Sumarno alias Jacky pemulung yang menculik bocah perempuan bernama Malika (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi penetapan tersangka penculik Malika tersebut.
"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata dia saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Zulpan menuturkan penetapan status tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan rangkaian visum terhadap korban.
Menurutnya didapati adanya aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku saat korban enggan menerima perintahnya.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, tersangka bakal disangkakan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diwartakan sebelumnya, pihak kepolisian mendapati kondisi bocah perempuan bernama Malika (6) yang menjadi korban penculikan seorang pemulung dalam kondisi letih tak berdaya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat mendapati korban bersama pelaku penculikan bernama Iwan Sumarno alias Jacky.
"Dari semalam kita temukan terduga pelaku bersama korban, memang tidak ada perlawanan dan saat ditemukan korban dalam kondisi yang sangat letih," kata Komarudin, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Komarudin menuturkan pihaknya mendapati Malika bersama pelaku penculikan di kawasan Cipadu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (2/1/2023) malam.
Selain dalam kondisi letih tak berdaya, pihak kepolisian turut serta mendapati kondisi korban yang linglung.
"Sempat bingung karena banyak orang, namun setelah diingatkan akan ibunya barulah korban tersadar dan minta untuk segera bisa pulang," katanya.
Diketahui, aksi penculikan yang dialami Malika dengan pelaku Iwan terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022.
Insiden penculikan tersebut terjadi di Jalan Gunung Sahari 7A Sawah Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.30 WIB.
Lantas setelah sekitar 26 hari aksi penculikan tersebut, pihak kepolisian mendapati pelaku dengan korban di kawasan Cipadu, Kota Tanssel.
Kronologi Penemuan Malika
Polisi berhasil menemukan Malika dan menangkap pelaku penculikan di Ciledug, Tangerang. Korban ditemukan di dalam gerobak saat bersama pelaku sedang memulung.
"Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat beshasil menemukan terduga pelaku dan juga korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Selasa (3/1/2022).
Polisi juga membeberkan kronologi penangkapan pelaku penculikan Malika.
Komaruddin mengatakan telah mendaatkan informasi keberadaan pelaku pada Senin (2/1/2022) pukul 21.20 WIB.
"Pukul 21.30 WIB tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku bersama korban berada di sekitar wilayah Cipadu, Ciledug," lanjutnya.
Mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan korban, polisi langsung melakukan penyisiran di Kawasan Cipadu Ciledug.
Setelah melakukan penyisiran, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan korban. Korban ditemukan di dalam gerobak.
"Ditemukan terduga pelaku bersama korban di Jl Wahid Hasyim Tangsel. Pada saat ditemukan juga tadi. Korban berada di dalam sebuah gerobak yang dibawa oleh pelaku," ungkap Komarudin.
Setelang ditangkap, pelaku penculikan itu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Malika selaku korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pemeriksaan keseharan.
"Korban kami bawa ke RS Kramat Jati untuk kita lakukan pemeriksaan mengingat sudah cukup lama berhari-hari bersama terduga pelaku ya," pungkasnya. (ree/raa/muu)