Saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J..
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

Dicecar Ada Perintah Sebelum 'Hajar', Ahli Meringankan Ferdy Sambo Bilang Begini

Selasa, 3 Januari 2023 - 22:15 WIB

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi meringankan dakwaan terdakwa Ferdy Sambo, ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Jaksa menanyakan soal klaim pihak penasihat hukum Ferdy Sambo terkait perintah kliennya kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan kata 'hajar'. Ahli meringankan Ferdy Sambo tampak berkelit. 

"Tadi saudara ahli juga sempat menjawab tentang permasalahan perintah hajar di Duren Tiga, kemudian ada penembakan. Sebelum ada kata hajar, ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak korban. Kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum kata hajar, apa maknanya itu?"tanya jaksa di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). 

Said Karim mengatakan dalam perkara tersebut terdapat kata 'hajar' yang menarik perhatiannya. 

"Memang kata hajar muncul dalam berkas perkara. Saya pun tertarik mengenai makna kata hajar itu," jelas Said. 

Dia menjelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tidak menemukan kata hajar merupakan sinonim dengan bunuh atau tembak. 

Menurutnya, pengertian hajar itu relatif dimaknai banyak hal biasa dalam sebuah perkumpulan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral