Saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J..
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

Dicecar Ada Perintah Sebelum 'Hajar', Ahli Meringankan Ferdy Sambo Bilang Begini

Selasa, 3 Januari 2023 - 22:15 WIB

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi meringankan dakwaan terdakwa Ferdy Sambo, ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Jaksa menanyakan soal klaim pihak penasihat hukum Ferdy Sambo terkait perintah kliennya kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan kata 'hajar'. Ahli meringankan Ferdy Sambo tampak berkelit. 

"Tadi saudara ahli juga sempat menjawab tentang permasalahan perintah hajar di Duren Tiga, kemudian ada penembakan. Sebelum ada kata hajar, ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak korban. Kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum kata hajar, apa maknanya itu?"tanya jaksa di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). 

Said Karim mengatakan dalam perkara tersebut terdapat kata 'hajar' yang menarik perhatiannya. 

"Memang kata hajar muncul dalam berkas perkara. Saya pun tertarik mengenai makna kata hajar itu," jelas Said. 

Dia menjelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tidak menemukan kata hajar merupakan sinonim dengan bunuh atau tembak. 

Menurutnya, pengertian hajar itu relatif dimaknai banyak hal biasa dalam sebuah perkumpulan. 

"Kita juga kadang-kadang kumpul dengan teman SMA ada makanan biasa kita bilang hajar, makanan pun kita suruh hajar. Jadi, apakah makna pengertian kata hajar itu sinonim atau sama dengan tembak atau bunuh, tidak ada jaminan bahwa pengertian itu benar," tambahnya. 

Mendengar kesaksian tersebut, jaksa makin mencecar kesaksian ahli yang dianggap tidak sesuai dengan pertanyaan terkait rangkaian peristiwa sebelum ada perintah hajar. 

"Saya tidak mengatakan sinonim. Saya hanya menyatakan kontekstual dari konteksnya tadi bahwa ada permintaan mengisi amunisi, ada perintah untuk 'berani nggak menembak' korban, kontekstualnya dihubungkan dengan hajar apa?"cecar jaksa. 

Namun, Said kembali berkelit dengan menyatakan kembali berdasarkan KBBI soal kata hajar. 

Menurutnya, jaksa perlu berhati-hati dengan keterangan satu saksi terkait rekonstruksi peristiwa. 

"Saya sudah jelaskan pengertian hajar tidak berarti sama dengan tembak, kita sepakata sampai di situ. Selanjutnya apa yang bapak kemukakan itu sebagai bersumber dari satu keterangan saksi yang menyatakan itu, bapak hati-hati dengan keterangan itu," sahut Said. 

"Saya sudah menyampaikan tadi bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hajar itu tidak berarti menembak," terangnya.(lpk/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral