- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Razia Rokok dan Tembakau Ilegal di Sleman, Petugas Sita Puluhan Rokok dan Tembakau Iris
Sleman, DIY - Petugas gabungan dari Bea Cukai, Disperindag dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman melakukan razia rokok ilegal, Rabu (6/10). Kali ini yang menjadi sasaran adalah pasar STAN, toko kelontong, tembakau dan vapour di wilayah Kapanewon Depok serta Kalasan.
"Operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) iIegal dalam rangka pengendalian peredaran BKC hasil tembakau ilegal di Kabupaten Sleman,” kata Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC TMP Yogyakarta Yusron Asrofi.
Menurut Yusron, operasi ini menyasar hasil tembakau ilegal seperti rokok (sigaret), cerutu, rokok daun, HTPL, hingga tembakau iris di distributor maupun pengecer. Dalam razia ini petugas menyita 20 bungkus rokok dan 39 tembakau iris yang dibungkus dalam kemasan 50 gram.
Semua barang yang disita ini tidak dilekati pita cukai. Barang ilegal ini disita dari dua toko kelontong di wilayah Kapanewon Kalasan.
"Indikator BKC hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai)," jelasnya.
Yusron menambahkan, pihaknya tidak memberikan sanksi apapun kepada pemilik toko. Mereka hanya diberikan edukasi tentang cukai tembakau.
“Pemilik toko hanya dititipi rokok tanpa cukai tersebut oleh sales, dan kami menyitanya kemudian memberikan edukasi untuk tidak menjual rokok tanpa cukai,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubbag Perekonomian Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sleman, Citra Makkia Azmiati menjelaskan operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal ini digelar untuk melakukan pengendalian atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
“Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang beredar di Kabupaten Sleman perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan BKC hasil tembakau yang beredar merupakan barang kena cukai yang legal,” ujarnya. (Andri Prasetiyo/Buz).