- Haries Muhamad/tvOne
Mantan Petinggi Bank Panin Veronica Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Suap
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Pajak PT Bank Panin Tbk Veronica Lindawati dituntut pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini Veronica telah terbukti secara sah menyuap eks Direktorat Jenderal Perpajakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (04/01/2023).
Jaksa menyebut suap diberikan dengan maksud merekayasa pajak Bank Panin tahun 2016.
Sedangkan hal yang meringankan Veronika yakni mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan, dan menghargai persidangan.
Veronika dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Belum ada keterangan dan tanggapan dari Bank Panin atas berita ini.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan dilaksanakan pada Rabu (11/1/2022) pekan depan.
Sebelumnya Veronica Lindawati didakwa telah melakukan suap dalam pengurusan pajak kepada Eks Direktorat Jenderal Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 November 2022.(mhs/muu)