- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Saksi Meringankan Ricky Rizal Sebut Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah
Jakarta, tvOnenews.com - Saksi meringankan dakwaan terdakwa Ricky Rizal, dari Universitas Bhayangkara (Ubaral), Solahudin mengungkap hasil tes poligraf atau uji kebohongan menjadi alat bukti yang sah.
Menurutnya, hasil polograf merupakan perkembangan teknologi dengan prosedur keilmuan yang harus sesuai prosedur.
"Jadi, kalau sesuai dengan keilmuan, kemudian hasil dari tes poligraf didukung keterangan ahli di persidanagan dan di bawah sumpah, itu menjadi alat bukti yang sah," ujar Solahudin di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023).
Solahudin menjelaskan keterangan ahli terkait hasil tes poligraf akan dinilai oleh majelis hakim.
Sebab, dia menuturkan penjelasana tersebut sudah disumpah di depan persidangan.
"Keterangan ahli itu disumpah. Jadi, tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, itu terpenuhi kriteria (sebagai alat bukti)," jelasnya
Selain itu, Solahudin menekankan keterangan ahli soal tes poligraf Ricky Rizal sangat memengaruhi persidangan.
Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat hasil tes poligraf sebagai alat bukti.
"Relevan, karena ada kaitannya dengan bohong-bohong dan macam-macam, ditambah dengan keterangan ahli itu disumpah di depan hakim. Maka, itu menjadi sah menjadi alat bukti," imbuhnya.
Masalah Mental Ricky Rizal, Ahli Sebut Tidak Ada Niat Jahat
Terdakwa Ricky Rizal melakoni persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Tim kuasa hukum Ricky Rizal pun menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana, yakni dari Universitas Bhayangkara (Ubara), Solahudin dan Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya.
Dalam kesaksiannya, Firman Wijaya membahas soal mental Ricky Rizal yang menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Persoalan mental itu harus hadir dulu. Kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana yang sering dikatakan para ilmuan, yang disebut mens rea atau niat jahat itu, maka harus hadir," ujar Firman di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023).
Firman menjelaskan sikap Ricky Rizal termasuk mental elemen, yang mana tidak mau mengikuti perintah atasnnya.
Sebab, perintah Ferdy Sambo dianggap mengganggu mental seseorang yang disuruh.
"Kalau ada sikap seseorang yang tidak mau mengikuti omongan seseorang, tidak mau mengikuti perintah seseorang, itu gambaran mental elemen," jelasnya.
Oleh karena itu, Firman mengatakan bahwa Ricky Rizal tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.
Menjrutnya, perencanaan pembunuhan berencana tersebut perlu komitmen dari penyuruh dan yang disuruh.
"Kalau dia mengatakan siap saya laksanakan, iya pak saya laksanakan. Namun, kalau dia katakan maaf pak saya tidak mau, saya menolak itu mental elemen yang menunjukkan mens rea-nya tidak ada. Kalau ini dikaitkan dengan perbuatan jahat," imbuhnya. (lpk/ree/muu)