- Istimewa
Pemulung Pelaku Penculikan Malika Terancam 15 Tahun Penjara
Jakarta - Iwan Sumarno alias Jacky seorang pemulung yang juga pelaku penculikan bocah perempuan bernama Malika (6) terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Zulpan menuturkan pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Ayat (2) KUHP.
Menurutnya pasal yang disangkakan kepada pelaku dengan dasar hasil pemeriksaan visum kepada bocah perempuan tersebut.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian mendapati kondisi bocah perempuan bernama Malika (6) yang menjadi korban penculikan seorang pemulung dalam kondisi letih tak berdaya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat mendapati korban bersama pelaku penculikan bernama Iwan Sumarno alias Jacky.