- Istimewa
Pelaku Penculikan Malika di Gunung Sahari Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Sebut Masih Butuh Keterangan Saksi
Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa pelaku penculikan Malika Anastasya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya bahwa per semalam kita telah menetapkan pelaku menjadi tersangka atas dugaan pasal sementara pasal 76 F dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan juga pasal 330 ayat 2 KUHP," terang Komarudin kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Komarudin mengatakan, Iwan Sumarno terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau pasal 330 ayat 2," kata dia.
"Barangsiapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaannya yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang ancaman hukuman 9 tahun," tambahnya.
Kendati demikian, Mantan Kapolres Tangerang Kota itu mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan beberapa keterangan saksi. Hal ini guna menambahkan fakta-fakta yang dapat membuat lebih terang perkara. Sehingga jelas nantinya pelaku dijerat dengan pasal apa saja. Apakah ada penambahan atau tidak.
"Termasuk sampai saat ini kami juga masih menunggu hasil visum sehingga kami bisa menambahkan, manakala nanti ada dari hasil fitur ada hal-hal ataupun temuan terkait dengan penculikan korban M," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Iwan Sumarno (42) pelaku penculikan bocah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Malika Anastasya telah diringkus oleh kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin mengungkapkan, saat ini pelaku diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat.
Terkait status pelaku, Komarudin mengatakan statusnya masih sebagai saksi dan akan naik jadi tersangka pada malam ini.
"(Status pelaku gimana, apakah jeratan pasal bertambah?) Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi kami masih punya waktu 6 jam ke depan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Komarudin dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023). rpi/put