- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Kembali Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Bharada E Harap Waktu Bisa Diputar Kembali
Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E kembali mengakui kesalahannya dan menyesal telah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saya juga hanya disuruh sama pak Sambo pada saat itu. Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya,” kata Bharada E kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Sebelumnya, JPU menanyakan perasaan Bharada E mengenai kesedihan keluarga korban atas tindakannya yang turut menembak Brigadir J.
“Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini?” tanya JPU.
Kemudian, Bharada E mengaku bersalah karena telah menembak Brigadir J. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban atas ulahnya tersebut.
“Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu,” ujar Eliezer.
Ia mengaku terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo dan tak bisa menolak perintah atasannya itu.
Seperti diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E (tim tvOnenews)
Bharada E didakwa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Saat itu, laporan yang diterima adalah adanya peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi saat di Magelang pada Kamis (7/7/2022).
Ferdy Sambo lantas naik pitam hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Namun keluarga Brigadir J menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya ajudan Ferdy Sambo itu.
Hingga akhirnya semua terkuak ketika Bharada E menuliskan kesaksiannya mengenai kronologi pembunuhan tersebut dalam sebuah kertas.
Ferdy Sambo dan Birgadi J (Ist)
Ferdy Sambo pun akhirnya ditangkap, dengan disusul Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hingga akhirnya berujung pada penangkapan Putri Candrawathi.
Kini, akibat perbuatannya kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (lpk/mg7/put)