Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.
Sumber :
  • KemenPPPA

Polres Bogor Bekuk Pelaku Pemerkosaan di Klapanunggal, MenPPPA: Beri Hukuman Seberat-beratnya!

Kamis, 5 Januari 2023 - 16:28 WIB

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 6 Huruf B No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo. 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (rpi/put)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral