Pemeriksaan lanjutan terdakwa Kuat Ma’ruf saat memasuki Ruang Persidangan di PN Jaksel, Senin (09/01/2023) pukul 15:48 WIB.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Kuat Ma'ruf Menyesal Sempat Bohong, Akui 'Enek' Disebut Pembohong

Senin, 9 Januari 2023 - 21:48 WIB

Oleh karena itu, dia menyesali peristiwa pembunuhan tersebut terjadi yang menimpa Brigadir J.

"Sedih, menyesal juga apalagi ke keluarga almarhum. Apa pun itu, Yoshua kenal saya dan kenal baik dengan saya," jelasnya.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs/muu)

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral