- (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Jokowi Yakin KPK Sudah Memiliki Bukti Soal Penangkapan Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan harus menghormati proses hukum penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," ujar Jokowi usai menghadiri HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Dia mengatakan jika KPK sudah menangkap seseorang, maka komisi antirasuah pasti sudah memiliki fakta dan barang bukti.
"Itu pasti," kata Jokowi.
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
KPK menyatakan Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap oleh tim penyidik.
"Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua, dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa sore.
Saat ini, kata dia, tersangka Lukas Enembe dalam proses perjalanan menuju Gedung Merah Putih, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
"Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan kembali," ucapnya.
KPK Pasti Punya Barang Bukti
Presiden (Joko Widodo) Jokowi menanggapi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Jokowi mengatakan penangkapan Lukas Enembe itu tentunya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK.
"Saya kira KPK menangkap pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada, itu pasti," ujar Jokowi kepada wartawan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Dia menjelaskan semua pihak harus menghormati keputusan KPK tersebut. Sebab menurut Jokowi semua pihak berkedudukan sama di mata hukum.
"Ya semua sama di mata hukum. Itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," kata dia.
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK dengan tim diketuai oleh Kombes Pol Budi Satrijo (Dansat Brimob Polda Papua)
Sebelumnya, Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap dan gratifikasi berjumlah miliaran rupiah. Suap dan gratifikasi itu berkaitan soal proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (saa/ree/ant/muu)