Konferensi pers pengungkapan narkotika sabu jaringan Indonesia-Malaysia oleh pihak Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Bareskrim Polri Gagalkan 50 Kilogram Sabu di Indonesia yang Berasal dari Malaysia

Selasa, 10 Januari 2023 - 18:20 WIB

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (raa/muu)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral