Pemerintahan Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten angkat bicara soal sengketa lahan yang mengancam tanah milik buruh harian lepas, Amsari (72)..
Sumber :
  • tvOnenews/Rusdy Muslim

Sengketa Lahan di Teluknaga, Pemdes Teluknaga: Masa AJB Fotokopi Bisa Mengalahkan Sertipikat

Rabu, 11 Januari 2023 - 13:43 WIB

Tangerang, Banten - Pemerintahan Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten angkat bicara soal sengketa lahan yang mengancam tanah milik buruh harian lepas, Amsari (72). 

Kepala Desa Teluknaga Ajie Sutikna mengatakan dalam sengketa lahan ini pemerintah desa berpihak pada yang benar, sesuai dengan buku panduan letter C desa. 

"Kami tidak mau ada tanah-tanah yang disengketakan," ujar Ajie, (Rabu 11/1/2023). 

Buku letter C Desa merupakan riwayat seluruh tanah di desa Teluknaga yang belum bersertifikat sejak tahun 1960. 

Hal ini disampaikan Sutikna menyikapi tanah milik Amsari yang digugat Li Sam Ronyu. 

Amsari menyebutkan dia berhak atas dua bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 00461/Teluknaga terletak di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021. Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 683/Teluknaga/2021 Luas 7.040 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 00462/Teluknaga, terletak di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 682/Teluknaga/2021 Luas 3.060 m2. 

Namun, bukti kepemilikan lahan tersebut digugat Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie. Pada 11 April 2022, Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan Nomor Register 26/G/2022/PTUN.SRG. Perkara tersebut telah diputus majelis hakim PTUN Serang, yang menyatakan eksepsi kompetensi absolut Pengadilan Gugatan Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie Tidak Diterima (NO). 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral