- tvOnenews/Rusdy Muslim
Sengketa Lahan di Teluknaga, Pemdes Teluknaga: Masa AJB Fotokopi Bisa Mengalahkan Sertipikat
Tangerang, Banten - Pemerintahan Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten angkat bicara soal sengketa lahan yang mengancam tanah milik buruh harian lepas, Amsari (72).
Kepala Desa Teluknaga Ajie Sutikna mengatakan dalam sengketa lahan ini pemerintah desa berpihak pada yang benar, sesuai dengan buku panduan letter C desa.
"Kami tidak mau ada tanah-tanah yang disengketakan," ujar Ajie, (Rabu 11/1/2023).
Buku letter C Desa merupakan riwayat seluruh tanah di desa Teluknaga yang belum bersertifikat sejak tahun 1960.
Hal ini disampaikan Sutikna menyikapi tanah milik Amsari yang digugat Li Sam Ronyu.
Amsari menyebutkan dia berhak atas dua bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 00461/Teluknaga terletak di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021. Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 683/Teluknaga/2021 Luas 7.040 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 00462/Teluknaga, terletak di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 682/Teluknaga/2021 Luas 3.060 m2.
Namun, bukti kepemilikan lahan tersebut digugat Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie. Pada 11 April 2022, Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan Nomor Register 26/G/2022/PTUN.SRG. Perkara tersebut telah diputus majelis hakim PTUN Serang, yang menyatakan eksepsi kompetensi absolut Pengadilan Gugatan Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie Tidak Diterima (NO).
Setelah itu Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Berdasarkan putusan tanggal 6 Desember 2022 Nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 26/G/2022/PTUN.SRG. Amsari dan tim kuasa hukumnya telah melayangkan memori kasasi ke MA atas putusan PTTUN Jakarta itu.
Sutikna menegaskan, dalam sengketa lahan tersebut ada dokumen yang tidak tercatat. Dia mengakui ada tiga yang tidak dia tandatangani karena data tanah tidak tercatat dalam buku panduan letter C desa Teluknaga.
"Yang tidak saya tandatangani adalah letter C 303 dan 304," kata Sutikna.
Kepala Seksi Pemerintahan Bidang Pertanahan Kantor Desa Teluknaga, Ahmad Sofyan, mengungkapkan, berdasarkan surat akte 777 tahun 1994 dan 781 tahun 1994 dan akte 1073 tahun 1994, memang ada transaksi tapi tidak pernah tercatat diarsip desa. Akte tanah tersebut diklaim milik Li Sam Ronyu.
"Tidak ada riwayat tanahnya, tiba tiba muncul," ucap Sofyan.
Menurut dia, objek tanah Amsari letter C 511 atas nama Parto Atmodjo ayah Amsari, sementara C304 atas nama Zulkarnen. "Bidang tanah (C 304) bukan berada di Kebon Nangka tapi di kampung Rawa Jambe, sekitar 700 meter dari objek C 511," kata Sofyan.
Dia memastikan mengetahui proses pengukuran yang ada dilokasi C511. "Saya terlibat pengukuran tanah dan proses sertifikasi tanah oleh BPN Kabupaten Tangerang," kata Sofyan yang juga menjadi saksi saat sengketa lahan ini disidangkan di PTUN Serang.
Sofyan mengaku bingung dengan putusan PTPTUN Jakarta tersebut. "Li Sam Ronyu siapa? bisa mengklaim tanah orang yang sudah bersertifikat dengan menggunakan AJB yang letaknya bukan diobjek digugat, tapi malah PTPTUN Jakarta menangkan. AJB tersebut tidak dimiliki Sam Ronyu hanya fotokopi saja. Masa AJB fotokopi bisa ngalahin sertifikat," kata Sofyan.
Selain melayangkan memori kasasi ke MA, Amsari juga telah melaporkan masalah sengketa lahan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ke Mahkamah Agung (MA).
Buruh harian lepas di Cengkareng, Jakarta Barat ini meminta Badan Pengawas MA mengawasi perkara yang mengancam tanah miliknya.
"Laporan ini juga kami diteruskan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III Bidang Hukum dan Komisi II Panja Mafia Tanah DPR RI," ujar kuasa hukum Amsari, Martin Labalu
Dia menambahkan, laporan ini merupakan tindaklanjut dari pernyataan Kasasi Amsari yang disampaikan pada 16 Desember 2022 dan memori Kasasi yang diserahkan pada 27 Desember 2022 atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.(rmm/chm)