- Rizki Amana/tvOnenews.com
Revi Sosok Wanita yang Ditangkap Nyabu Bersama Kombes Pol YBK Ditetapkan Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Kombes Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK) terkait kasus penyalahgunaan sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan terdapat tiga tersangka lain turut serta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan sabu.
Menurutnya satu diantara tiga tersangka penyalahgunaan sabu itu merupakan seorang wanita beridentitas Novi Prihartini alias Revi.
"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Zulpan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Zulpan menuturkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan sabu masing-masing beridentitas Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Di sisi lain, dua wanita lain turut serta ditetapkan sebagai saksi penyalahgunaan sabu yang menyeret Kombes Pol YBK.
Pihak kepolisian menetapkan kedua saksi wanita itu dikenakan sanksi rehabilitasi.
"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," ungkapnya.
Tak Hanya Dapati Barbuk Sabu, Polisi Pastikan Kombes YBK dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Polisi mendapati bukti positif penggunaan narkotika terhadap perwira Polri berpangkat Kombes dengan inisial YBK.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan YBK didapati positif sabu usai menjalani tes urin.
"Tes urinenya positif. Metafetamin sama amfe (Amphetamine)," kata Mukti saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Mukti menuturkan penangkapan terhadap YBK berlangsung pada Jumat (6/1/2023) pada sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading.
Menurutnya saat dilakukan penangkapan YBK didapati sedang bersama teman wanitanya di dalam kamar hotel tersebut.
Tak hanya YBK, polisi turut serta memastikan teman wanitanya yang berinisial R itu positif menggunakan narkotika melalui tes urin yang dilakukan.
"Itu temannya saja, iya make (sabu keduanya)," ungkapnya.
Di sisi lain, kata Mukti pihaknya memastikan jika YBK merupakan anggota yang berdinas dj Barhakam Polri.
Adapun saat penangkapan itu dilakukan pihak kepolisian mendapati barang bukti (barbuk) sabu yang terbungkus di dalam dua plastik klip.
"Barbuknya 0,5 sama 0,6 gram. Jadi ada dua barbuk (sabu). Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3 X 24 jam," pungkasnya. (raa/muu)