Irjen Teddy Minahasa usai pemeriksaan pelimpahan tahap II, di Kejaksaan Negeri, Jakarta Barat, Rabu (11/01/2023), pukul 15:30 WIB.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Teddy Minahasa CS Ditahan di Lapas Berbeda setelah Pemeriksaan Berkas Tahap II Selesai

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:26 WIB

Ada pun, Iwan mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan pasal berlapis.

"Pasal yang disangkakan yaitu primer Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana Subsider yaitu Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," sambung Iwan.

Sebagai informasi, selain Teddy Minahasa, enam tersangka yang juga dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat adalah Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.

Teddy Minahasa CS Diperiksa 3.5 Jam

Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II kasus tindak pidana narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa selesai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari gedung Jakarta Barat sekitar pukul 15.43 WIB. Dikawal dengan sejumlah pihak kepolisian.

Sedangkan 6 tersangka lainnya keluar pukul 15.47 WIB dan juga dikawal oleh sejumlah pihak kepolisian.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
10:05
Viral