Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menangis di persidangan di PN Jaksel..
Sumber :
  • tvOnenews.com

Ditanya Apakah Punya Hubungan Spesial dengan Brigadir J, Begini Reaksi Tak Terduga Putri Candrawathi

Jumat, 13 Januari 2023 - 01:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Putri Candrawathi hanya diam saat ditanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal hubungannya dengan Brigadir J.

Putri Candrawathi mengaku hanya terdiam ketika ditanya apakah memiliki hubungan yang spesial dengan Yosua oleh LPSK.

“Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi, pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam,” ujar Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Ketika ditanya mengapa dirinya terdiam, Putri Candrawathi menjelaskan bahwa saat itu, psikolog yang berkomunikasi dengan dirinya langsung menyampaikan pertanyaan apakah dirinya memiliki hubungan spesial dengan Yosua?

Mendengar pertanyaan tersebut, Putri Candrawathi mengaku hanya terdiam karena menolak untuk menjawab.

“Saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang?” ucapnya di persidangan.

Ia mengaku bahwa dirinya merasa sedih karena orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak Putri Candrawathi dan sebagai dirinya.

“Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain?” kata Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi menegaskan bahwa setelah pertanyaan pertama dari LPSK dilontarkan kepada dirinya, ia terdiam dan tidak mau menjawab pertanyaan selanjutnya.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/1/2023) lalu, Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, terdapat empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral