- Istimewa
Tega Gugurkan Kandungannya, Seorang ART Buang Jasad Bayinya di Bak Sampah
"Barulah diketahui bahwa pelakunya ART yang bekerja di rumah tersebut," katanya.
Kemudian kata Komarudin, N baru bekerja selama 2 minggu. Kepada penyidik, ia telah mengakui perbuatannya.
Lalu, dia menyebutkan hasil introgasi, N melakukan aborsi tanpa bantuan orang lain pada pukul 03.00 WIB.
"Pelaku meminum ramuan ataupun obat di mana pada jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di dalam rumah di mana tempat tersangka bekerja," bebernya.
Selain itu, dia menuturkan, pelaku membungkus jasad bayi dengan handuk dan dimasukkan ke dalam plastik.
"Jasad dibuang di tempat sampah depan rumah," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal e junto Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a junto pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.