- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Arif Rachman Arifin Sebut Ferdy Sambo Halangi Putri Candrawathi Cerita Soal Insiden Magelang
Jakarta - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengatakan Ferdy Sambo sempat menghalangi Putri Candrawathi untuk bercerita mengenai insiden di Magelang.
Hal itu disampaikan oleh Arif Rachman Arifin saat menjalani sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/1/2023).
Pengakuan itu didapati bermula dari Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel yang menanyai kedatangan terdakwa Arif Rachman ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Arif mengaku kala itu dirinya bertemu langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 10 Juli 2022.
Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Arid terkait siapa yang bercerita gamblang soal rangkaian peristiwa penembakan itu.
"Semua tadi mulai dari rangkaian awal ke RS Keramat Jati, ke atas ditegur, pada malam itu dilakukan pemeriksaan. Maka saya tanya, yang cerita gamblang itu PC atau FS?" tanya Majelis Hakim, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
"Awal mula bu PC mau cerita peristiwa Magelang, tapi pak FS ‘sudah, sudah mah cerita saja yang sampai ke Duren Tiga’, akhirnya bu PC cerita dia sampai di rumah, masuk rumah, masuk kamar kemudian bu PC ganti baju, mandi dulu kalau enggak salah baru ganti baju, terus katanya datang Yosua," jawab Arif.
"Oke enggak usah detaillah itu, kemudian apa yang diceritakan Ferdy Sambo?" lanjut Majelis Hakim.
"Ketika cerita ‘saya dipegang’ itu nangis Yang Mulia enggak bisa ngomong itu ditambahkan keterangannya oleh Ferdy Sambo," sambung Arif.
Berselang cerita tersebut, Majelis Hakim kembali meminta Arif untuk menceritakan hal yang disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Arif menyampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu menuturkan soal skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Mendapati cerita tersebut, hakim menyinggung Arif yang seorang polisi tak menaruh rasa curiga dengan cerita tersebut.
"Sampai di situ saudara tidak ada kecurigaan sama sekali?," kata Majelis Hakim.
"Enggak ada Yang Mulia, terus terang yang mulia, saya ngeliat kondisi saat itu, beliau berdua kan pimpinan saya, saya juga kasihan melihat kondisinya saat itu, karena saya enggak pernah melihat Bu PC dan Pak FS nangis-nangis seperti itu, jadi saya juga ikut terharu Yang Mulia, bahkan mikir kok tega ada yang berbuat begini sama istri pimpinan saat itu," kata Arif.
Diketahui, dalam perkara ini Arif Rahman Arifin didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (raa/put)