- Istimewa
Ini Pengakuan Anton Gobay, WNI Asal Papua Pemilik Senpi Ilegal yang Dibekuk di Filipina
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Rebuplik Indonesia (Polri) terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Filipina terkait penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI), Anton Gobay, yang merupakan pemilik sejumlah jenis senjata api (senpi) ilegal.
Tak hanya itu saja, Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo beberkan pengakuan Anton Gobay (AG).
Irjen Dedi Prasteyo katakan, Anton Gobay mengaku bakal menjual sejumlah senpi ilegal tersebut kepada siapapun.
Niat tersebut disampaikannya bila sejumlah jenis senpi ilegal tersebut dapat lolos dari Filipina ke wilayah Papua.
"AG menyatakan bahwa senjata yang dibeli dari Filipina apabila berhasil lolos masuk ke Papua akan dijual kepada siapapun yang sanggup membayar dengan penawaran harga tertinggi," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Di sisi lain, Dedi mengaku Anton Gobay dalam kondisi sehat dalam menjalani masa penahanannya oleh Kepolisian Filipina.
Selain itu, pihak Polri mendapati permintaan maaf Anton Gobay kepada Pemerintah Indonesia akibat ulahnya tersebut.
"AG dihadapan tim Polri menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum di Filipina," ungkapnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo
Sebelumnya diberitakan, pihak Mabes Polri menyebut Anton Gobay selaku Warga Negara Indonesia (WNI) membeli belasan senjata api (senpi) hingga berujung ditangkap oleh pihak Kepolisian Filipina.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya terdapat 12 pucuk senpi berbagai jenis yang dibeli oleh Anton Geboy di wilayah Filipina secara ilegal.
"10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi. 2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," kata Dedi, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Dedi menuturkan Anton Gobay yang berprofesi sebagai pilot di Negara Filipina itu membali sejumlah senpi tersebut secara ilegal.
Pembelian senpi tersebut dilakukan Anton Gobay dengan mengunakan nama samaran tanpa disertai sejumlah amunisinya.
"AG (Anton Gobay) membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu," ungkapnya.
Di sisi lain, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan pihaknya mendapati Anton Gobay bakal membawa sejumlah senpi ilegal ke Papua.
"AG (Anton Gobay) mengaku akan membawanya ke Papua," kata Krishna kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Krishna menuturkan pihaknya mendapati Anton Geboy sengaja membeli sejumlah senpi itu guna mendungkung keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Menurutnya saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait pengakuan Anton Geboy yang merupakan seorang pilot di Filipina itu.
"Ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua (KKB). Iya benar KKB, sedang didalami itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI), Anton Gobay.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo memastikan kondisi Anton Gobay (AG) dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanannya.
"Tim Polri memastikan bahwa AG selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat dan hak sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak kepolisian," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Dedi menuturkan tersangka tersebut turut serta mengakui kesalahannya terkait kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal.
Selain itu, sang tersangka yang berprofesi sebagai pilot tersebut turut meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia.
"AG dihadapan tim Polri menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum di Filipina," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri menyebut Anton Gobay selaku Warga Negara Indonesia (WNI) membeli belasan senjata api (senpi) hingga berujung ditangkap oleh pihak Kepolisian Filipina.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya terdapat 12 pucuk senpi berbagai jenis yang dibeli oleh Anton Geboy di wilayah Filipina secara ilegal.
"10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi. 2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," kata Dedi, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Dedi menuturkan Anton Gobay yang berprofesi sebagai pilot di Negara Filipina itu membali sejumlah senpi tersebut secara ilegal.
Pembelian senpi tersebut dilakukan Anton Gobay dengan mengunakan nama samaran tanpa disertai sejumlah amunisinya.
"AG (Anton Gobay) membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu," ungkapnya.
Di sisi lain, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan pihaknya mendapati Anton Gobay bakal membawa sejumlah senpi ilegal ke Papua.
"AG (Anton Gobay) mengaku akan membawanya ke Papua," kata Krishna kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Krishna menuturkan pihaknya mendapati Anton Geboy sengaja membeli sejumlah senpi itu guna mendungkung keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Menurutnya saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait pengakuan Anton Geboy yang merupakan seorang pilot di Filipina itu.
"Ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua (KKB). Iya benar KKB, sedang didalami itu," katanya. (raa/aag)