- Istimewa
Polemik Perppu Cipta Kerja, Komnas HAM sebut Peraturan yang Bertentangan dengan Putusan MK
Jakarta, tvOnenews.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan Presiden Jokowi, pada hari Jumat (30/1/2023).
Namun, Perppu Cipta Kerja saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat dan menyita perhatian publik. Bahkan, penerbitan itu menuai komentar tokoh politik hingga lainnya.
Begitu juga menuai tanggapan dari Komnas HAM melalui Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro. Dia katakan, bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM juga menilai penerbitan Perppu ini tertutup dan tiba-tiba.
"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai tertutup dan tiba-tiba. Masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik," kata Atnike dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Atnike kemudian menyinggung Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13/2022.
Tak hanya itun saja, dia juga menyebutkan bahwa pada pasal itu ditegaskan bahwa dalam setiap pembentukan perundang-undangan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan.