- Istimewa
Terkuak, Motif Bisnis Anton Gobay Si Pemilik Senpi Ilegal di Filipina
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Rebuplik Indonesia (Polri) terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Filipina terkait penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI), Anton Gobay, yang merupakan pemilik sejumlah jenis senjata api (senpi) ilegal.
Namun belakangan ini, terkuak motif dan tujuan WNI asal Papua, Anton Gobay (AG) membeli senpi di Filipina hanyalah untuk bisnis.
Dilansir dari VIVA, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penjualan senjata api (senpi) di Papua ini merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan.
"Tujuan AG membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua. AG menyampaikan apabila senjata api tersebut berhasil lolos masuk ke Papua, maka akan menjual kepada siapapun yang sanggup membeli dengan harga tertinggi," kata Dedi kepada wartawan, seperti yang dilansir dari VIVA, Sabtu, (14/1/2023).
Lanjutnya menjelaskan, terkait kasus ini Anton Gobay akan menjalani sidang dan hukuman di Filipina.
Rencananya, berkas penyidikan Anton Gobay akan dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani pada hari ini, Jumat 13 Januari 2023.
Anton Gobay pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakan penyelundupan senjata api yang dilakukannya dari Filipina ke Papua.
"Sebagai warga negara Indonesia, AG meminta maaf telah merepotkan pemerintah Indonesia karena tindakan yang dilakukan di Filipina," kata Dedi mewakili Anton Gobay.
Sebelumnya diberitakan, WNI asal Papua, Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina pada Sabtu, 7 Januari 2023. Anton ditangkap bersama dengan dua warga Filipina yakni Michael Tino dan Jimmy Desales di Provinsi Sarangani.
Anton Gobay, WNI asal Papua yang ditangkap di Filipina karena bawa senjata api
Anton ditangkap karena tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan senjata api kepada otoritas setempat.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan informasi yang diperoleh bahwa Anton Gobay membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu.
"Berupa 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi; 2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," katanya. (viva/aag)