Ingin Kuasai Harta, Anak dan Cucu Kompak Aniaya Ibu Kandung.
Sumber :
  • tvOne

Ingin Kuasai Harta, Anak dan Cucu Kompak Aniaya Ibu Kandung

Kamis, 7 Oktober 2021 - 22:28 WIB

Deliserdang, Sumut, - Lempeh Br. Sinulingga terus meminta pihak kepolisian menangkap anaknya Ibrahim Ginting beserta Elbina Br Ginting dan Jeremia Ginting yang tak lain anak kandung Ibrahim. Sebab, Nini Karo berusia 91 tahun ini sudah tidak tahan perlakuan kasar anak dan kedua cucunya tersebut.

Lempeh kerap dianiaya Ibrahim dan kedua anaknya saat berada di dalam rumah sendiri di Jalan Besar Glugur Rimbun Dusun V, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

"Tolong Bapak, penjarakan-lah Ibrahim itu. Disiksanya aku. Diseret dan diputarnya leherku," kata Lempeh saat dibopong anak dan cucunya keluar dari ruangan Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, Kamis (7/10) sore.

Wanita lanjut usia (Lansia) itu bersama anak dan penasehat hukumnya datang untuk mengadukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Sebabnya, mereka merasa penyidik lambat menangani kasus penganiayaan yang dialami Lampeh.

"Pas aku tidur di rumah ditariknya kakiku. Ditaruhnya aku di kamar mandi mau dibunuh. Saat aku usahakan lepas, diambilnya batu. Kalau kepalaku yang kena, mati aku. Ini cuma pinggangku, sampai sekarang masih sakit," tambahnya.

Lempeh juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut memperhatikan kondisinya saat ini. Sebab, ia merasa tak mendapat keadilan dan terancam atas perlakuan para pelaku.

"Tolong Bapak Jokowi...Udah putus hubunganku sama dia. Penjarakan dia seberat-beratnya," ucapnya dengan nada bergetar sembari mengangkat kedua tangannya.

Sementara, penasehat hukum Lempeh, Johannes Sitanggang menjelaskan, proses kasus yang mereka tangani masih dalam tahap pemanggilan saksi dan diupayakan gelar perkara. Padahal, laporannya sudah masuk sejak April 2021. Terlapornya Ibrahim Ginting, Elbina Br Ginting dan Jeremia Ginting

"Sampai sekarang status laporan kita belum ada kepastian apakah sudah ada tersangka atau belum," kata Johannes.

Samsul Bahri Hasibuan menambahkan, para terlapor melakukan penganiayaan dengan cara menyeret klainnya dari dalam rumah anak keempatnya, Sunaria Ginting.

"Memang ada pemaksaan. Nenek kita ini diseret sampai ada memar dan luka di bagian tubuhnya. Tetapi persoalan ini tak ditindaklanjuti dengan sewajarnya. Masih mangkrak kasusnya," ucapnya.

Sedangkan motif pelaku menganiaya korban adalah ingin mengambil lahan milik Lempeh. Akibatnya, hasil panen yang selama ini diperoleh Lempeh dari lahan itu tidak bisa lagi dinikmatinya.

"Untuk biaya kehidupan korban ini juga sekarang sudah morat-marit. Dia udah ngutang sana-sini karena sudah tidak ada lagi pemasukan. Sebab, tanahnya sudah diserobot Ibrahim Ginting. Dia juga sudah membangun rumah di lahan itu dari April 2021," kata Samsul yang ikut tergabung mendampingi korban.

Samsul juga mengatakan bahwa salah satu terlapor, yakni Jeremia Ginting merupakan anggota TNI berpangkat Praka. Namun, ia sudah dilaporkan ke Denpom.

"Laporannya sudah masuk ke Oditur Militer (Odmil) dan akan dilimpahkan ke Mahkamah Militer (Mahmil). Nah, kalau laporan di Denpom berjalan. Cuma di Polrestabes Medan ini yang mangkrak," tutupnya.(bahana/toz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral