- Julio Trisaputra/tvOne
Pembahasan Raperda ERP Masuk Tahap Pasal per Pasal Bulan Maret, DPRD DKI: Jangan Dipahami Sepenggal
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyatakan ada kemungkinan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE) rampung pada tahun 2023.
"Saya pikir bisa-bisa saja (rampung tahun 2023). Tergantung kebutuhan-kebutuhannya. Kalau kebutuhannya mendesak, kita pikir ya semuanya harus cepat. Sekarang sudah tinggal masuk tahap pembahasan pasal per pasal," kata Pantas, saat dihubungi media, pada Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut, Pantas pun menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat memahami kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) secara sepenggal.
Kehadiran ERP ini disebut dapat menjadi solusi mengatasi kemacetan di ibu kota yang tidak kunjung kelar.
"Bicara ERP tidak bisa lepas dari konteks pengendalian lalu lintas termasuk penguraian masalah kemacetan. Jadi jangan dipahami hanya sepenggal-sepenggal. Ini satu kesatuan dalam upaya mengurai kemacetan di DKI Jakarta," tutur Pantas.
Pantas juga menyinggung bahwa penerapan ERP ini tak pelak dapat mengabaikan transportasi umum karena antara ERP dan transportasi umum bersinergi satu sama lain.
"Kita coba melihat ini secara terpadu, jangan sepenggal, termasuk moda transportasi tidak bisa diabaikan seperti MRT. Di samping membicarakan Raperda pengendalian lalin secara elektronik, juga sekarang ini, rencana induk transportasi itu juga tahun ini. Jadi terpadu semua. Nah, jadi ada dua Raperda yang berhubungan dengan transportasi, satu Perda induknya, yang 2014 itu," katanya.
Sebagai informasi, pembahasan pasal per pasal Raperda P2LSE akan digodok oleh DPRD bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Bapemperda.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE), kebijakan ini akan diterapkan pada beberapa ruas jalan di waktu tertentu.
"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari dinas.
Sementara itu, untuk besaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (agr/nsi)