Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara soal Keterlibatan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Senin, 16 Januari 2023 - 17:28 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
"Kami menuntut Majelis Hakim PN Jasel yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan agar menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu," ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Jaksa menuturkn tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUBP Ayat(1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana Ricky Rizal rengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," imbuhnya.
Petunjuk Keterlibtan Ricky Rizal Terkuak
Terdakwa Ricky Rizal duduk lesu di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).