- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal, hingga Dituntut 8 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky Rizal dianggap sah secara hukum melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mana bersama-sama merencanakan pembunuhan dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut telah diuraikan sepanjang fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf, atau pun alasan-alasan pembenar atas perbuatan Ricky Rizal," kata Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Jaksa menjelaskan Ricky Rizal harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana perbuatannya atas kematian Brigadir J.
Namun, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan mengajukan pidana delapan tahun terhadap Ricky Rizal.