Kuasa hukum Subandi Gunadi, Joko Cahyono.
Sumber :
  • Istimewa

Polemik Putusan Bebas Subandi Gunadi di PN Jakut, Joko Cahyono Angkat Bicara

Senin, 16 Januari 2023 - 20:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan putusan lepas (onslaq) terhadap terdakwa Subandi Gunadi, terkait perkara penipuan.

Hal itu tertuang dalam perkara pidana nomor: 144/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr pada 26 Oktober 2022. 

Putusan tersebut mendapat perhatian khusus dari saksi korban, Francisca yang melalui kuasa hukumnya, Andi Darti berencana mengadukan Hakim Ketua PN Jakut, Togi Pardede ke Komisi Yudisial, Bawas MA, dan KPK.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Subandi Gunadi, Joko Cahyono manyayangkan situasi tersebut hingga menjadi polemik.

Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah sangat tepat karena kliennya tidak terbukti melakukan penipuan.

"Saya melihat majelis hakim telah memutus perkara ini dengan fair dan adil. Jika memang tidak ada pidananya, jangan dipaksakan. Jatuhnya kriminalisasi," kata Joko Cahyono dalam keterangannya yang diterima, Senin (16/1/2023).

Joko menjelaskan keberatan kuasa hukum saksi korban yang melontarkan berbagai keterangan, tanpa bukti bisa disebut pelecehan pengadilan atau contempt of court.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral