Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Fakta Hukum Dikuak Jaksa, Ferdy Sambo Punya Waktu Rencanakan Bunuh Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:25 WIB

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menguak fakta hukum persidangan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J. 

"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa berpikir dan menimbang pembunuhan yang akan dilakukan. Hal itu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023). 

Jaksa menjelaskan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur waktu merencanakan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurutnya, Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Brigadir J.

 "Kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelasnya. 

Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo juga telah merencanakan menghilangkan barang bukti agar perbuatannya tidak diketahui. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral