- ANTARA
Polda Metro Jaya Tengah Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan Narkotika Kombes YBK Cs
Jakarta - Polda Metro Jaya tengah melakukan kelengkapan berkas perkasa kasus penyalahgunaan narkotika Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) beserta tiga tersangka lainnya yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bodong.
Hal itu disampaikan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang kepada awak media.
"Berkasnya sedang dalam perlengkapan berkas," kata Andi kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Selain tengah melakukan kelengkapan berkas perkara, pihaknya turut serta telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Menurutnya dalam waktu dekat ini pihak kepolisian bakal melakukan Pelimpahan berakar perkara tahap satu ke kejaksaan.
"Kita sudah periksa saksi saksi. Kemudian sudah melakukan pengecekan terhadap barang bukti mudah mudahan dalam waktu dekat bisa pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan," ungkapnya.
Tak Hanya Dapati Barbuk Sabu, Polisi Pastikan Kombes YBK dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Polisi mendapati bukti positif penggunaan narkotika terhadap perwira Polri berpangkat Kombes dengan inisial YBK.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan YBK didapati positif sabu usai menjalani tes urine.
"Tes urinenya positif. Metafetamin sama amfe (Amphetamine)," kata Mukti saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Mukti menuturkan penangkapan terhadap YBK berlangsung pada Jumat (6/1/2023) pada sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading.
Menurutnya saat dilakukan penangkapan YBK didapati sedang bersama teman wanitanya di dalam kamar hotel tersebut.
Tak hanya YBK, polisi turut serta memastikan teman wanitanya yang berinisial R itu positif menggunakan narkotika melalui tes urin yang dilakukan.
"Itu temannya saja, iya make (sabu keduanya)," ungkapnya.
Di sisi lain, kata Mukti pihaknya memastikan jika Kombes YBK merupakan anggota yang berdinas di Baharkam Polri.
Adapun saat penangkapan itu dilakukan pihak kepolisian mendapati barang bukti (barbuk) sabu yang terbungkus di dalam dua plastik klip.
"Barbuknya 0,5 sama 0,6 gram. Jadi ada dua barbuk (sabu). Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3 X 24 jam," pungkasnya. (raa/put)